• Nilai
impor melalui Sumatera Utara bulan November 2019 atas dasar CIF (cost,
insurance & freight) sebesar US$404,87 juta, atau naik sebesar 20,15
persen dibandingkan bulan Oktober 2019 yang mencapai US$336,96 juta.
Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, nilai
impor mengalami penurunan sebesar 3,53 persen.
• Nilai
impor menurut golongan penggunaan barang bulan November 2019 dibanding
bulan Oktober 2019, barang modal naik sebesar 6,06 persen, bahan
baku/penolong naik sebesar 20,85 persen sedangkan barang konsumsi naik
sebesar 34,70 persen.
• Pada
November 2019, golongan barang yang mengalami kenaikan nilai impor
terbesar adalah bahan bakar mineral sebesar US$32,56 juta (118,24%),
diikuti bahan kimia anorganik sebesar US$13,38 juta (84,35%). Golongan
barang yang mengalami penurunan nilai impor adalah plastik dan barang
dari plastik sebesar US$2,58 juta (-11,37%) dan mesin/peralatan listrik
sebesar US$1,97 juta (-11,19%).
• Nilai
impor bulan November 2019 dari Tiongkok merupakan yang terbesar yaitu
US$127,67 juta dengan perannya mencapai 31,53 persen dari total impor
Sumatera Utara, diikuti Singapura sebesar US$48,90 juta (13,33%) dan
Malaysia sebesar US$31,96 juta (7,90%).